29 Mei 2021 18:08

Kepada Yth.

Direktur CV. KELARAS SEJATI

di-

Piru, 29 Mei 2021

Tempat

Bersama ini kami mengundang saudara untuk mengikuti Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya untuk Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Hasil Laut pada Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Seram Bagian Barat. Pelaksanaan Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya sesuai dengan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 8/SE/M/2020 sebagai berikut :

1. Pertemuan Klarifikasi dan Negosiasi dilakukan secara offline tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan.

2. Waktu Pelaksanaan :

Hari/Tgl : Senin, 31 Mei 2021

Waktu : 09.30 - 15.00 WIT

Tempat : Ruang POKJA lantai 2 Kantor Bupati Seram Bagian Barat

3. Yang harus hadir adalah:

1. Direksi yang namanya ada dalam akta pendirian/perubahan atau pihak yang sah menurut akta

pendirian/perubahan;

2. Penerima kuasa dari direksi yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian/perubahan;

3. Pihak lain yang bukan direksi dapat menghadiri pembuktian kualifikasi selama berstatus

sebagai tenaga kerja tetap (yang dibuktikan dengan bukti setor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1) dan memperoleh kuasa dari Direksi yang namanya ada dalam akta pendirian/perubahan atau pihak yang sah menurut akta pendirian/perusahaan;

4. Kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik; atau

5. Pejabat yang menurut Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) berhak mewakili KSO.

Demikian Undangan dan pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian diucapkan terima kasih.

Pokja III Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Kabupaten Seram Bagian Barat

Tahun 2021

ttd













Lampiran: