5 Maret 2023 16:57

Q : bagaimana jika anda lupa Password ?
A : Akses lpse.sbbkab.go.id, kemudian masukan user anda,pilih role pengguna (Penyedia/Non Penyedia)
kemudian klik Lupa Password, ikuti langkah selanjutnya yang dikirm melalui email pengguna.

Q : pada saat klik lupa password, tidak ada notifikasi yang terkirim ke email pengguna
A :cek kembali email yang digunakan pada saat melakukan pendaftaran di LPSE.

Q : Penyedia gagal Upload Dokumen Penawaran
A : ikuti langkah berikut :

cek kecepatan internet pada saat unggah Dokumen
Nama File jangan terlalu panjang
ukuran file yang diunggah jangan terlalu besar.
jangan mengunggah dokumen pada saat batas akhir pemasukan dokumen.

Q : Nama paket tidak muncul di SPSE, padahal sudah di umumkan di Sirup?
A : Silahkan tombol Update RUP untuk melihat paket baru.

Q : Bagaimana caranya melakukan agregasi data penyedia untuk login di LPSE selain tempat mendaftar?
A : Setelah pendaftaran penyedia selesai diverifikasi oleh Verifikator LPSE, maka penyedia login pada
situs web LPSE tempat mendaftar dan pada halaman Saudara langsung centang aktivasi agregasi
Jika terdapat kendala atau agregasi gagal, maka Penyedia dapat mengajukan aktivasi agregasi data
penyedia kepada LPSE tempat dimana akun penyedia terdaftar.

Q : Bagaimana solusi jika Penyedia gagal melakukan enkripsi pada Apendo SPSE
A : Permasalahan ini biasanya terjadi antara lain:

Penyedia mengunggah file pada penawaran teknis terlalu banyak;
Penyedia mengunggah file dengan ukuran file terlalu besar;
Penulisan nama file dokumen penawaran terlalu panjang.

Q : Bagaimana solusi jika Pokja Pemilihan berhasil mendeskripsi dokumen penawaran,
namun file tidak dapat dibuka?
A :Hal ini dapat disebabkan oleh

penamaan file yang terlalu panjang oleh penyedia, sehingga solusinya agar dapat dibuka dengan cara merubah
nama file menjadi lebih pendek. Jika file masih tidak dapat dibuka, Pokja Pemilihan dapat mengajukan
Uji Forensik kepada LKPP melalui LPSE.

Q : Bagaimana cara Pokja Pemilihan melakukan permintaan uji forensik pada SPSE Ver 4
A : Silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini :

Ketua Pokja Pemilihan login ke SPSE dan masuk ke paket lelang yang dokumen penawaran penyedia-nya mau diajukan uji forensik;
Pokja Pemilihan menentukan Penyedia yang penawarannya akan dilakukan uji forensik dengan cara meng-klik fitur “Not Allowed/Tidak Diijinkan”
sampai berubah menjadi “Allowed/Diijinkan”;
Selanjutnya Pokja Pemilihan melapor ke LPSE agar Helpdesk LPSE dapat mengunduh file penawaran dan teknis dimaksud;
Pokja Pemilihan mengisi Form Berita Acara Uji Forensik;
Helpdesk LPSE login ke aplikasi untuk mengunduh file Kunci Private dan file.rhs Teknis dan harga yang sudah ditentukan oleh Pokja Pemilihan;
Helpdesk mengirimkan dokumen permohonan Uji Forensik ke LKPP yaitu Berita Acara, File rhs administrasi dan teknis, serta file kunci private

Q : Bagaimana jika Penyedia login, namun muncul pesan Data tidak tersinkronisasi”?
A : Silahkan lakukan langkah berikut :

Reset password melalui fitur lupa password di LPSE tempat Penyedia tersebut terdaftar/menjadi default tunggal.
Jika gagal maka lakukan permohonan reset password di LPSE tersebut dengan mengikuti tata cara dan persyaratan yang berlaku,
maka Penyedia harus melaporkan permasalahan tersebut ke LPSE dimana penyedia tersebut gagal login agar LPSE tersebut
dapat melakukan tindak lanjut berkoordinasi dengan LKPP.

Q : Saya sebagai Pokja Pemilihan bermaksud membatalkan paket karena alasan tertentu, tetapi PPK sudah menyetujui paket pada aplikasi SPSE,
bagaimana cara membatalkannya?
A : Pembatalan paket dapat dilakukan oleh pengguna yang membuat paket dengan cara klik icon lingkaran
disebelah nomor dan nama paket. Alasan pembatalan paket wajib diisi

Q : Penyedia tidak bisa masuk/login ke Aplikasi SIKAP
A : Ikuti langkah berikut :

Pastikan penyedia sudah terdaftar pada LPSE terdekat
Pastikan penyedia telah diferivikasi oleh verifikator LPSE tempat mendaftar
Cek kestabilan internet pada saat melakukan akses Aplikasi SIRUP
Pastikan telah melakukan aktifasi akun penyedia pada Aplikasi SPSE

Q : PPK ingin membuat paket baru tetapi nama paket tidak muncul
A : kuti langkah berikut :

PPK memastikan paket yang ingin dibuat masuk dalam pengadaan dengan cara/melalui penyedia pada Aplikasi SIRUP
Pastikan bahwa paket sudah terumumkan pada Aplikasi SIRUP
Lakukan update data RUP dengan cara tekan tombol “Update RUP”

Q : Penyedia hanya bisa login di LPSE tempat mendaftar namun gagal login di LPSE lain
A : Penyedia login terlebih dahulu pada LPSE tempat mendaftar kemudian memastikan bahwa
sudah melakukan aktifasi agregasi data penyedia sebelum melakukan login pada LPSE lain.

Q : Penguna anggaran ingin menganti PPK pada saat tender/seleksi/pengadaan langsung sedang berjalan
A : Ikuti langkah berikut :

Pengguna anggaran menyurati ke UKPBJ
Kepla UKPBJ memberitahukan kepada POKJA terkait paket tersebut
POKJA /Pejabat pengadaan memilih PPK yang baru melalui Aplikasi SPSE




Jika terjadi permasalahan hubungi Helpdesk Kami
Steven M Suitela : +62 822-3928-5500
Sony E Wacanno : +62 822-9911-6254